Postingan

fawatih as-suwar

1 Pengertian Fawatih al-Suwar Secara etimologis, fawatih al-suwar berarti pembukaan-pembukaan surat, karena posisinya di awal surat-surat dalam Al-Qur’an . Seluruh surat Al-Qur’an dibuka dengan sepuluh macam pembukaan dan tidak satu surat pun keluar dari sepuluh macam pembukaan itu. Setiap macam pembukaan itu mengandung rahasia tersendiri, sehingga sangat penting untuk dikaji. Diantara pembukaan itu diawali oleh huruf-huruf yang terpisah (al-ahruf al-muqatha’ah). Orang sering mengidentikan fawatih al-suwar dengan huruf muqatha’ah, padahal sebenarnya keduanya berbeda. Bahkan huruf Muqatha’ah hanya merupakan bagian dari fawatih al-suwar. Di antara ulama yang mengidentikan keduanya adalah Manna’ Khalil Qaththan dalam kitabnya Mabahits fi’Ulum al-Qur’an.[1] Pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh para ulama menunjukkan bahwa pembuka surat yang berbentuk huruflah yang sering menimbulkan kontroversi diantara mereka. Sehingga tak heran apabila huruf-huruf tersebut sering dikategorikan k...

Qasam quran

A. Pegertian Aqsamil Quran Menurut bahasa, aqsam merupakan lafal jamak dari kata qasam. Sedangkan kata qasam sama artinya dengan kata halaf dan yamin, karena memang satu makna yaitu berarti sumpah. Sumpah dinamakan dengan yamin karena orang Arab kalau bersumpah saling memegang tangan kanan masing-masing. Qasam dan yamin merupakan sinonim yang didefinisikan untuk memperkuat maksud sesuatu dengan menyebutkan sesuatu yang lain yang memposisikan posisi yang lebih tinggi.[1] Menurut istilah qasam diberi definisi sebagai berikut: “Sumpah ialah mengikatkan jiwa untuk tidak melakukan sesuatu perbuatan atau untuk mengerjakannya, yang diperkuat dengan sesuatu yang diagungkan bagi orang yang bersumpah, baik secara nyata ataupun secara keyakinan saja.” Sumpah itu dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara menguatkan pembicaraan yang diselipi dengan persaksian/pembuktian yang mendorong lawan pembicara untuk bisa mempercayai/ menerimanya. Sebab, pembicaraan yang diperkuat dengan sumpah ...

i'jazul quran

A. Pengertian I’jaz Al-Qur’an Dari segi bahasa kata I’jaz berasal dari kata a’jaz-yujizu-I’jaz yang berarti melemahkan atau memperlemah, juga dapat berarti menetapkan kelemahan atau memperlemah.[1] Secara umum I’jaz adalah ketidakmampuan seseorang melakukan sesuatu yang merupakan lawan dari ketidak berdayaan.[2] Oleh karena itu apabila kemukjizatan itu telah terbukti, maka nampaklah kemampuan mukjizat. Sedang yang dimaksud dengan Ijaz secara terminology ilmu Al-Qur’an adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh beberpa ahli yaitu: Menurut Manna Khalil Al Qaththan I’jaz adalah menampakkan kebenaran Nabi SAW dalam pengakuaan orang lain sebagai rasul utusan Allah SWT dengan menampakan kelemahan orang-orang Arab untuk menandinginya atau menghadapi mukjizat yang abadi, yaitu Al-Qur’an dan kelemahan-kelemahan generasi sesudah mereka.[3] Sedangkan menurut Ali al-Shabuniy mengemukakan I’jaz ialah menetapkan kelemahan manusia baik secara kelompok maupun bersama-sama untuk menandingi hal yang s...

nasikh dan mansukh

1. Pengertian Nasikh dan Mansukh dan Syarat-Syaratnya Nasikh menurut bahasa memilki dua arti yaitu: hilangkan dan hapuskan. Misalnya dikatakan nasakhat asy-syamsu azh-zhilla, artinya matahari menghilangkan bayang-bayang dan nasakhat ar-rih atsara al-masyyi, artinya angin menghapuskan jejak langkah kaki. Kata naskh juga dipergunakan untuk makna memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Misalnya:nasakhtu al- kitab, artinya, saya menyalin isi kitab. Didalam Al-quran dikatakan: هَٰذَا كِتَابُنَا يَنْطِقُ عَلَيْكُمْ بِالْحَقِّ ۚ إِنَّا كُنَّا نَسْتَنْسِخُ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ Artinya: “ Sesunguhnya kami menyuruh untuk menasakhkan apa dahulu kalian kerjakan.” (Al-jatsiyah:29). Maksudnya, kami (Allah) memindahkan amal perbuatan kedalam lembaran-lembaran catatan amal. Sedangkan menurut istilah nakh ialah “mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.” Disebutkan disini kata “hukum”, menunjukkan bahwa prinsip “segala sesuatu hukum asalnya boleh”...

ayat ayat muhkam dan mutasabihat

A. pengertian Al-Muhkam wal Mutasyabih Secara bahasa kata Muhkam berasal dari kata ihkam yang berarti kekukuhan , kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Namun secara pengertian ini pada dasarnya kata tersebut kembali kepada makna pencegahan[1].kata muhkam merupakan pengembangan dari kata “ahkama, yuhkimu, ihkaman” yang secara bahasa adalah atqona wa mana’a yang berarti mengokohkan dan melarang.[2] Sedangakan kata mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaan antara dua hal. Tasyabaha dan isyabaha berarti dua hal yang masig-masing menyerupai yang lainnya.[3] Secara istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan definisi muhkam dan mutasyabih. Di bawah ini ada beberpa definisi menurut Al-Zarqani :[4] Muhkam adalah ayat yang jelas maksudnya. Yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyabihat adalah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak diketahui maknanya baik se...

SIM

PENGEMBANGAN SIM DI SUSUN OLEH : ROSMIDA POHAN 16 302 00036 MARLINA NASUTION 16 302 00027 Dosen Pembimbing YULI EVIYANTI, SE., MM. FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN 2017 KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan perkenan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Metode Studi Islam “Pengembangan SIM“ dengan tepat waktu. Atas selesainya penyusunan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini. Terutama dosen mata kuliah Sistem Informasi Manajemen.. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca agar dapat menyempurnakan penyusunan makalah yang selanjutnya. Akhir kata kami ucapkan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pihak, khususnya para pembaca. Amien. PENDAHULUAN Baik manajer...

ulumulquran

NAMA : MARLIA NASUTION NIM : 1630200027 Ayat-Ayat Makiyah dan MadaniyahOleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin rahimahullaahu Al- Qur‘an turun kepada Nabi shallallaahu ‗alaihi wa sallam secara berangsur -angsur dalam jangka waktu dua puluh tiga tahun dan sebagian besar diterima oleh Rasul shallallaahu ‗alaihiwa sallam di Mekah. Allah ‗Azza wa Jalla berfirman:                          ―Dan Al - Qur‘an itu telah Kami turunkan secara beran gsur-angsur agar kamumembacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.‖ (QS. Al - Israa‘: 106) Oleh karena itu, para ulama rahimahumullaahu membagi Al- Qur‘an menjadi dua: 1. Al-Makiyah: ayat yang diturunkan kepada Nabi s hallallaahu ‗alaihi wa sallam sebelum hijrah ke Madinah.2. Al- Madaniyah: ayat yang diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‗alaihi wa sallam setelah hijrah ke Madinah. Berdasarkan hal tersebut maka...