Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

i'jazul quran

A. Pengertian I’jaz Al-Qur’an Dari segi bahasa kata I’jaz berasal dari kata a’jaz-yujizu-I’jaz yang berarti melemahkan atau memperlemah, juga dapat berarti menetapkan kelemahan atau memperlemah.[1] Secara umum I’jaz adalah ketidakmampuan seseorang melakukan sesuatu yang merupakan lawan dari ketidak berdayaan.[2] Oleh karena itu apabila kemukjizatan itu telah terbukti, maka nampaklah kemampuan mukjizat. Sedang yang dimaksud dengan Ijaz secara terminology ilmu Al-Qur’an adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh beberpa ahli yaitu: Menurut Manna Khalil Al Qaththan I’jaz adalah menampakkan kebenaran Nabi SAW dalam pengakuaan orang lain sebagai rasul utusan Allah SWT dengan menampakan kelemahan orang-orang Arab untuk menandinginya atau menghadapi mukjizat yang abadi, yaitu Al-Qur’an dan kelemahan-kelemahan generasi sesudah mereka.[3] Sedangkan menurut Ali al-Shabuniy mengemukakan I’jaz ialah menetapkan kelemahan manusia baik secara kelompok maupun bersama-sama untuk menandingi hal yang s...

nasikh dan mansukh

1. Pengertian Nasikh dan Mansukh dan Syarat-Syaratnya Nasikh menurut bahasa memilki dua arti yaitu: hilangkan dan hapuskan. Misalnya dikatakan nasakhat asy-syamsu azh-zhilla, artinya matahari menghilangkan bayang-bayang dan nasakhat ar-rih atsara al-masyyi, artinya angin menghapuskan jejak langkah kaki. Kata naskh juga dipergunakan untuk makna memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain. Misalnya:nasakhtu al- kitab, artinya, saya menyalin isi kitab. Didalam Al-quran dikatakan: هَٰذَا كِتَابُنَا يَنْطِقُ عَلَيْكُمْ بِالْحَقِّ ۚ إِنَّا كُنَّا نَسْتَنْسِخُ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ Artinya: “ Sesunguhnya kami menyuruh untuk menasakhkan apa dahulu kalian kerjakan.” (Al-jatsiyah:29). Maksudnya, kami (Allah) memindahkan amal perbuatan kedalam lembaran-lembaran catatan amal. Sedangkan menurut istilah nakh ialah “mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.” Disebutkan disini kata “hukum”, menunjukkan bahwa prinsip “segala sesuatu hukum asalnya boleh”...

ayat ayat muhkam dan mutasabihat

A. pengertian Al-Muhkam wal Mutasyabih Secara bahasa kata Muhkam berasal dari kata ihkam yang berarti kekukuhan , kesempurnaan, keseksamaan, dan pencegahan. Namun secara pengertian ini pada dasarnya kata tersebut kembali kepada makna pencegahan[1].kata muhkam merupakan pengembangan dari kata “ahkama, yuhkimu, ihkaman” yang secara bahasa adalah atqona wa mana’a yang berarti mengokohkan dan melarang.[2] Sedangakan kata mutasyabih berasal dari kata tasyabuh yang secara bahasa berarti keserupaan dan kesamaan yang biasanya membawa kepada kesamaan antara dua hal. Tasyabaha dan isyabaha berarti dua hal yang masig-masing menyerupai yang lainnya.[3] Secara istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan definisi muhkam dan mutasyabih. Di bawah ini ada beberpa definisi menurut Al-Zarqani :[4] Muhkam adalah ayat yang jelas maksudnya. Yang tidak mengandung kemungkinan nasakh. Mutasyabihat adalah ayat yang tersembunyi (maknanya), tidak diketahui maknanya baik se...

SIM

PENGEMBANGAN SIM DI SUSUN OLEH : ROSMIDA POHAN 16 302 00036 MARLINA NASUTION 16 302 00027 Dosen Pembimbing YULI EVIYANTI, SE., MM. FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PADANGSIDIMPUAN 2017 KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan perkenan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah Metode Studi Islam “Pengembangan SIM“ dengan tepat waktu. Atas selesainya penyusunan makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam proses penyusunan makalah ini. Terutama dosen mata kuliah Sistem Informasi Manajemen.. Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pembaca agar dapat menyempurnakan penyusunan makalah yang selanjutnya. Akhir kata kami ucapkan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua pihak, khususnya para pembaca. Amien. PENDAHULUAN Baik manajer...